Surabaya (ANTARA News) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menganggap waktu subuh di Indonesia terlalu pagi dibandingkan dengan penetapan subuh di sejumlah negara lain.
“Waktu subuh yang kepagian ini menjadi perhatian kami,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, waktu subuh di Indonesia rata-rata ditetapkan pada saat matahari berada pada posisi 20 derajat di bawah ufuk atau horizon.
Padahal, waktu subuh di Maroko dan beberapa negara Islam lainnya ditetapkan pada saat matahari berada pada posisi 18 derajat di bawah ufuk.
“Hanya Mesir yang menyamai Indonesia, yakni posisi matahari 19,5 derajat di bawah ufuk,” ungkap Syamsul usai menemui Gubernur Jatim di kantor Pemprov Jatim.
Ia menjelaskan, penetapan waktu subuh itu juga didasarkan atas perhitungan waktu keluarnya fajar “sodik” dan fajar “kazib” yang menandai bergantinya waktu dari malam hari ke pagi hari.
Penetapan waktu subuh itu akan dibahas Munas Tarjih XXVII Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang pada 1-4 April 2010.
Selain penetapan waktu subuh, munas yang diikuti 150 pengurus Muhammadiyah itu akan membahas fikih tentang kemasyarakatan, fikih tata kelola pemerintah dan organisasi, tuntunan seni dan budaya, fikih perempuan, dan pedoman hisab.
Menurut rencana, Munas Tarjih XXVII Muhammadiyah di Malang itu akan dibuka Menteri Agama Suryadharma Ali, dan dijadwalkan dihadiri Gubernur Jatim Soekarwo.
(T.M038/C004/S026) | Sumber: AntaraNews.com | Selasa, 23 Maret 2010
Nah Lho …. Subuh di Indonesia Kepagian
JAKARTA- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut waktu salat subuh di Indonesia terlalu pagi. Persoalan ini menjadi penting karena dalam menjalankan salat harus tepat pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana perintah dalam Alquran.
Karena itu, masalah ini menjadi salah satu agenda pembahasan utama dalam Munas Majelis Tarjih XXVII di Malang pada bulan April mendatang.
“Beberapa pihak di Muhammadiyah menilai waktu subuh di Indonesia kepagian,” ujar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar di kantor Pemprov Jawa Timur, Selasa (23/3/2010).
Syamsul menyebutkan, persoalan ini dapat memicu keresahan di kalangan umat. Pasalnya, waktu salat tidak boleh mendahului waktu yang telah ditentukan atau melebihinya. “Ini persoalan pemahaman tentang kebenaran waktu dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.
Menurut dia, waktu subuh di Indonesia rata-rata ditetapkan pada saat matahari berada pada posisi 20 derajat di bawah ufuk. Padahal, waktu subuh di sejumlah negara lain seperti Maroko ditetapkan pada saat matahari berada pada posisi 18 derajat di bawah ufuk.
Ia menjelaskan, penetapan waktu subuh itu juga didasarkan atas perhitungan waktu keluarnya fajar shodik dan fajar kadzib yang menandai pergantian waktu dari malam hari ke pagi hari.
Seperti diketahui, situs Pos Keadilan Peduli Ummat menyebutkan waktu salat shubuh untuk wilayah Jakarta pada bulan Maret ini ditetapkan sekira pukul 04.40 WIB. Sementara di Yogyakarta 04.25 WIB, Surabaya pukul 04.15 WIB, Denpasar 05.04 Wita, Manado sekira pukul 04.27 WIT, dan Makassar pukul 04.50 Wita.(Aan haryono/Koran SI/ful)
Sumber: Okezone.com | Selasa, 23 Maret 2010 – 16:21 wib